Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hasilnya seorang pria terduga pelaku berinisial H (41) asal Kecamatan Utan di ringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa beserta barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial H diamankan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 Pukul 15.30 Wita, di rumahnya di Kecamatan Utan.
Kasat menerangkan pengungkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah terduga pelaku H, sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. “Berbekal informasi tersebut, kami kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan di rumah terduga pelaku, sehingga didapati bukti kuat untuk dilakukan penggerebekan,” ungkap Fatoni.
Ketika dilakukan penggerebekan, terduga pelaku yang sedang duduk di dalam rumahnya langsung diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket sabu dengan berat bruto 197,66 gram. “2 (dua) poket sabu ditemukan di kantong celana depan terduga pelaku dan 1 (satu) poket besar yang ditemukan di atas kursi rumahnya,” bebernya.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap bong, 2 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kantong plastik, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah dompet dan 1 unit HP android.
Selanjutnya Petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (PSp)