Sumbawa, pulausumbawanews.net – Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023 Tahun Anggaran 2024 Senin (25/3/2024) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH. Hadir lengkap wakil ketua DPRD, Anggota Forkopimda Sekretaris Daerah Para asisten Sekretaris Daerah dan kepala OPD.
Disampaikan oleh Bupati Sumbawa bahwa secara ringkas substansi LKPJ tersebut adalah pada BAB Pertama berisi Pendahuluan yang memuat dasar hukum, visi dan misi kepala daerah dan gambaran umum daerah. secara ringkas Bab ini memuat landasan normatif dan potret kondisi lingkungan strategis penyelenggaraan pemerintahaan dan pembangunan daerah pada tahun 2023.
BAB II, Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja daerah, memuat penjelasan terkait perubahan terhadap kegiatan dan alokasi yang terkait dengan pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka mencapai target yang telah disepakati dalam APBD pada tahun 2023. pengelolaan pendapatan daerah meliputi kebijakan perencanaan dan penganggaran pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta target dan realisasi pendapatan daerah. adapun pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan perencanaan dan penganggaran belanja daerah dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Konkuren yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2023. selaras dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dengan memperhatikan tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, tema pembangunan daerah tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam RKPD 2023 adalah “akselerasi pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah Pasca Covid-19”.
Sebagai gambaran dinamika pengelolaan APBD sepanjang tahun 2023, sebagaimana termuat dalam peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 16 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 dan peraturan daerah kabupaten Sumbawa nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 secara ringkas dijelaskan sebagai berikut: pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp.1.905.715.656.262,75 atau 94%.
Realisasi pendapatan daerah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.172.176.415.072,75,- atau 75,01%; pendapatan transfer terealisasi sebesar RP. 1,704,676,143,092.00,-atau 96,77%, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar : RP. 28,863,098,098.00,- atau 79,34%.a dapun realisasi belanja daerah mencapai Rp.1.913.430.646.958,61,-atau 91,27%. realisasi belanja tersebut terdiri dari: belanja operasi yang mencapai Rp. 1.374.229.856.712,61 atau mencapai 90,12% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Belanja Modal Sebesar Rp. 260.681.738.051,00 -Atau mencapai 93,25% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Belanja Tidak Terduga Sebesar Rp. 6,693,959,982.00,- atau mencapai 71,42% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Belanja transfer yang mencapai Rp. 271,825,092,213.00 atau mencapai 96,19% dari rencana belanja yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar RP. 87.669.985.874,00 atau mencapai 94,15%. sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar RP. 23.873.877.249,00 selisih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan menjadi pembiayaan netto untuk menutup defisit APBD tahun 2023.
Bab III tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. bab ini memuat rincian penyelenggaraan masing-masing urusan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah yang terbagi atas 6 (enam) urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 (delapan belas) urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 (enam) urusan pemerintahan pilihan, dan 6 (enam) urusan penunjang/pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sumbawa. secara lengkap program, kegiatan dan capaian pelaksanaannya dijelaskan secara komprehensif dalam naskah lengkap LKPJ yang merupakan satu kesatuan dengan pidato pengantar ini.
Bab IV tentang dokumen LKPJ dijelaskan mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten sumbawa, dimana pada tahun 2023 tidak terdapat tugas pembantuan karena adanya pengurangan jumlah satker serta pengalihan pengalokasian dana tugas pembantuan ke dana alokasi khusus (DAK).
Bab V memuat tentang narasi penutup yang bersifat umum dari laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi penyempurnaan. (PSadv)