Sumbawa, pulausumbawanews.net – Maling teriak maling, begitulah yang dilakukan seorang pria berinisial MAF (27) ini saat memberi laporan kepada polisi. Pria yang bekerja sebagai karyawan Indomaret di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi lantaran diduga telah membawa kabur uang kas toko sebesar Rp36,6 juta. “MAF kami tangkap lantaran membuat laporan palsu setelah membawa kabur uang sebesar Rp 36,6 juta dan juga merekayasa kronologi kejadiannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, Rabu (31/1/2024).
Regi mengungkapkan awalnya MAF melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya pada Senin sore (29/1/2024). Dalam laporannya, MAF mengaku dirampok oleh dua orang yang tak dikenal ketika hendak menyetor uang kas penjualan di Toko Indomaret sebanyak Rp 36,6 juta ke bank.
MAF mengaku dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang memakai baju hitam menggunakan sepeda motor. Setibanya di Gang Mangga 1, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, MAF ditendang dan uang dari dalam tasnya dirampas dan dibawa kabur. “Dia (MAF) mengaku dirampok, tapi ternyata dialah yang membawa kabur uang sebesar Rp 36,6 juta itu,” bebernya.
Polisi awalnya mempercayai laporan MAF dan melakukan penyelidikan. Namun di tengah proses penyelidikan, MAF justru memberikan keterangan berbelit-belit dan membuat polisi curiga.
Polisi terus melakukan interogasi terhadap MAF hingga pada akhirnya dia mengakui bahwa laporan nya itu adalah palsu dan uang Rp 36,6 juta itu tidak hilang melainkan dipakai sendiri. “Dia banyak memberikan keterangan yang janggal dan berbelit-belit ketika diperiksa oleh penyidik. Menurut pelaku uang yang dicuri itu dipakai untuk foya-foya dan judi online,” ujarnya. (PSp)