Perjuangkan Nasib Sopir Ambulance, Komisi IV DPRD Sumbawa Gelar Hearing dengan Pemda

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Menjadi sopir ambulance bukanlah pekerjaan yang mudah. Selama 24 jam harus standby menunggu perintah tugas, baik untuk antar jemput pasien maupun jenazah. Disamping itu bagi sebagian besar orang menganggap pekerjaan itu cukup menyeramkan.

Berkaitan dengan itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah yang memberikan peluang sopir Ambulance untuk mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Hearing dengan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Lantai III, Senin (22/01/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD, Ahmadul Kusasi, SH dari fraksi Golkar didampingi Anggota Komisi IV dari Hanura, Irwandi.

Dari pihak eksekutif dihadiri Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani dan Direktur RSMA Sumbawa A.A.Ngurah Oka B.S, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Sumbawa Serahlihuddin, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Sari Indrawati SH.M.H.Kes.

Diketahui, Komisi IV DRPD Kabupaten Sumbawa Ahmadul Kusasi, SH dan Irwandi sebelumnya sudah melakukan konsultasi ke Dikes Provinsi NTB terkait dengan Status dan Upah sopir Ambulance. “Ada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 yang memberikan peluang pada sopir Ambulance untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Inilah peluang teman-teman sopir untuk masuk dalam nomenklatur baru. Kami juga meminta pada Direktur Rumah Sakit untuk meningkatkan insentifnya, harapan kami agar bisa menyemangati teman-teman dengan peningkatan insentif. Usulannya bisa berdasarkan jarak ataupun azas keadilan,” terang Irwandi.

Dikatakan oleh Ahmadul Kusasih hal ini perlu ditelusuri bersama, terkait SK, apakah kalau dirubah nantinya tidak mengalami kerugian dengan kebijakan yang diambil.

Menanggapi hal itu, BKPSDM Sumbawa mengaku belum sepenuhnya paham dengan regulasi yang baru ini. “Kami sudah bersurat ke seluruh OPD untuk melakukan pemetaan non pegawai. Dalam surat edaran dari BKN tanggal 10 Januari 2024 meminta pemda melakukan penyusunan nomenklatur yang baru. KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 lahir sehari setelah surat edaran dari BKN dan setelah kami tela’ah hanya ada sedikit saja perubahan. SMP dan SLTA sederajat kita buat untuk usulan berdasarkan nomenklatur yang baru, terisi dulu ABKnya agar bisa dilihat oleh pusat untuk menentukan usulan jabatan dengan batas waktu pengusulan 31 Januari 2024,” ungkap Sir Akrab Kabid ini disapa.

Sementara itu dari pihak Dikes Sumbawa Sari Indrawati, SH.,M.H.Kes mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan tenaga dan juga sudah membuat usulan CPNS dan PPPK. “Terkait sopir dan cleaning service Pemda diberikan tugas untuk memasukkan dalam outsourcing dan tenaga mereka kami butuhkan. Kami sudah memikirkan gaji dan honornya. Kami juga meminta sopir dan penjaga malam honornya dinaikkan. Setiap tahun kami ajukan kenaikan honor, namun selalu terbentur dengan keuangan. Mohon kami dibantu advokasi di BKAD, untuk usulan sopir dan penjaga malam juga sudah kami ajukan,” beber Sari.

Dalam pertemuan itu Ahamdul Kusasi mengharapkan agar pola dan strategi berfikir terkait tenaga non pegawai dapat terpenuhi haknya. Menurutnya, penderitaan sopir di RSUD dan Puskemas itu sama, dan butuh pemahaman apakah PPNPN sama dengan PPPK.
Ahmadul juga mempertajam terkait dengan SK sopir. “Apakah bisa disesuaikan dengan nomenklatur yang baru kalau mau ikut dalam PPPK dan CPNS. Kalau nomenklatur sopir tidak bisa ikut PPPK dan CPNS, dukungan untuk honor atau insentif status PKM kita adalah BLUD karena jumlah sopir ini tidak banyak dan bisa dihandle melalui BLUD. Teman-teman sopir ini menyelamatkan nyawa orang lain,” ujar Ahmadul Kusasi.

Ditambahkan Irwandi, agar leading sektor memperhatikan nasib para sopir ambulance. “Mereka (sopir ambulance) rentan kecelakaan. Kami di lembaga DPRD selalu mencari celah agar mereka bisa ikut seleksi PPPK. Ini tentang bagaimana kita memanusiakan manusia, lihat insentif dan perhatikan masa depannya. Bagaimana strateginya agar ada nomenklaturnya yang memungkinkan sopir untuk ikut PPPK,” imbuhnya.

Direktur RSUD Sumbawa dr. Hj. Nieta Ariyani mengungkapkan, bahwa dirinya sudah dilaporkan oleh kabid tentang aturan baru, terkait tenaga sopir ambulance dan sudah dipetakan dalam nomenklatur baru regulasi tahun 2024. “Rekomendasi yang diberikan oleh instansi adalah 2 tahun, SK terbaru berdasarkan nomeklatur tahun 2024. Apakah rekomendasi yang kita berikan dapat digunakan dalam seleksi PPPK. Kalau tidak bisa menjamin, maka peluang mereka kecil dan masuk orang lain, inilah yang menjadi kekhawatiran kami,” terangnya.

Terkait honor, kemampuan BLUD hanya dapat memberikan Rp 1 juta, namun ada tambahan lain berdasarkan jasa pelayanan dan jasa lainnya. “Untuk cleaning service dan security sudah kami outsourching sehingga ada tambahan biaya dan hal tersebut yang membuat kami belum bisa menambah honor sopir ambulance,” papar dr Nieta.

Ditambahkan oleh Sri Sulhafiah dari RSUD Sumbawa bahwa di RSUD terkait tenaga keeehatan (Nakes) masuk SIDMK dan SIANS. “Terkait sopir, selesai pertemuan di BKPSDM, kami melakukan Anjab dan ABK baru di sesuaikan dengan nomenklatur baru. CASN dan PPPK berdasarkan pendidikannya. Inilah yang menjadi keraguan teman-teman sopir terkait statusnya, ikut seleksi bukan sebagai sopir tapi sebagai tenaga yang memungkinkan sesuai jenjang pendidikan,” jelas Sulhafiah.

Kemudian, lanjut Sul, pihaknulya sudah menginventarisir sesuai nomenklatur dalam KemenPAN-RB, terkait SK diubah pada tahun 2024 bisa, tetapi kalau sebelum tahun 2024 tidak bisa. “Honor tidak menjadi masalah, namun teman-teman sopir membutuhkan status,” tegasnya.

Sementara dari Direktur RSMA Sumbawa A.A.Ngurah Oka B.S mengatakan bahwa penyesuaian nomenklatur yang baru bagi sopir untuk menduduki jabatan operasional KemenPAN-RB sudah dipetakan. “Kami meminta biro organisasi membuat nomenklatur dan jabatan yang akan bisa diikuti oleh sopir adalah operator, bukan jabatan nakes. Sepuluh sopir di RSMA sudah kami usulkan sesuai nomenklatur baru dan terkait honor sesuai UMP,” jelas Ngurah.

Diakhir pertemuan diperoleh rekomendasi untuk bersama – sama membantu tenaga Sopir Ambulans dengan membuat SK sesuai dengan nomeklatur sesuai KemenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024.

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment