Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 40 tahun ini Ditangkap Polsek Moyohulu

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh miris, kasus pencabulan anak dibawah umur kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Beberapa hari lalu terjadi di Kecamatan Alas dimana korbannya seorang anak berusia 9 tahun yang dicabuli di depan TV oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Alas. Kini kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Moyohulu. Gadis remaja berusia 16 tahun disetubuhi di depan TV rumah korban.

Terduga pelaku berinisial KL (40) warga salah satu Desa di Kecamatan Moyo Hulu Sumbawa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14:00 wita. Korbannya tidak lain adalah tetangganya yang berusia 16 tahun.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada Rabu petang (17/1), membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. “Kejadian memilukan itu terungkap berdasarkan cerita korban kepada gurunya,” ungkap Iptu Regi.

Dalam perkara tersebut, lanjut Iptu Regi, terduga pelaku KL diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu di kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan.

Iptu Regi memaparkan, kejadian itu berlangsung sekitar bulan Juni 2023 lalu, di ruang TV rumah korban. “Menurut pengakuan korban, dalam kurun waktu bulan Juni 2023, terduga pelaku KL menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada sore hari, bertempat di rumah korban. Terduga pelaku KL mendatangi rumah korban pada saat orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian terduga pelaku meyetubuhi korban,” bebernya.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment