Sumbawa, PSnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa bakal mengumpulkan panitia pengadaan barang dan jasa, sebelum melakukan penandatanganan kontrak. Hal ini dilakukan setelah ‘mencium’ sering adanya indikasi pinjam bendera oleh penyedia barang yang menang tender.
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Sumbawa – Erwin Indrapraja SH MH kepada media ini. Informasi yang diterima, kalau penyedia barang yang menandatangani kontrak dengan yang dilapangan itu berbeda. Artinya banyak rekanan yang mendapat kontrak, tapi bukan dia yang bekerja. Akan tetapi, diduga proyek yang didapat itu diselesaikan oleh pihak lain, atau malah dijual lagi ke pihak lain. ‘’Ada indikasi pinjam bendera dan sebagainya. Itu tidak diperbolehkan. Dia yang bertandatangan, maka harus dia yang kerja,’’ ujarnya.
Ketika itu terjadi, lanjut Erwin, saat ada hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan bermasalah, maka siapa yang harus bertanggungjawab. ‘’Yang bertanggungjawab adalah kedua belah pihak yang menandatangani kontrak. Itu PPK dengan rekanan. Kalau rekanannya tandatangan, tapi tidak kerja dan menyuruh orang lain, siapa yang bertanggungjawab?’’ tandasnya.
Untuk itu sebelum dilakukan tandatangan kontrak suatu paket proyek, pihaknya akan mengumpulkan para pihak, seperti PPK, calon pemenang dan lainnya, untuk membuat pernyataan bersama. Salah satu isinya pihak yang menang tender harus bekerja sendiri, dan tidak menyuruh pihak lain. Sebab kalau melanggar, akan dilakukan penindakan. ‘’Kalau dia melanggar, maka akan saya tindak,’’ demikian Erwin. (PSg)