Selundupkan 5 Ton Pupuk Subsidi dari Sumbawa ke Lombok, Mobil Box Alfamart Diamankan Polisi

Lombok Timur, pulausumbawanews.net – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut sebuah mobil box Alfamart tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan penyebrangan Kayangan, Lombok Timur “Mobil box Alfamart ini diamankan karena diduga membawa 100 karung atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis urea tanpa dokumen,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nicolas Oesman di Selong, Sabtu, (13/01).

Perwira Polres Lombok Timur itu mengatakan pupuk bersubsidi tersebut diangkut dari Pulau Sumbawa dan rencana dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Saat melintas di depan kantor KP3 Kayangan, mobil box tersebut dihentikan petugas dan dilaksanakan pemeriksaan. “Di dalam mobil box ditemukan 5 ton pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen,” ungkap Nicolas.

Selanjutnya mobil box beserta pengemudi inisial MB (34), warga Desa Kelabuh, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pihak kepolisian Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sopir bersama barang bukti berupa pupuk bersubsidi tersebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang dapat merugikan para petani. “Jika ada informasi penjualan pupuk secara ilegal bisa melaporkan hal itu kepada aparat terdekat,” imbaunya.

Ditegaskan Nicolas, pengawasan di pelabuhan tetap diperketat untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Tim KPL Poto Tano Gagalkan Penyelundupan 12 ton Pupuk Subsidi

Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat sedang mengecek jenis pupuk yang akan diselundupkan ke Lombok

Sebelumnya, yakni pada Kamis 11 Januari 2024 kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Sumbawa ke Lombok ini juga berhasil digagalkan oleh Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Poto Tano, Kamis (11/1). Saat itu aparat setempat mengamankan 12 ton pupuk bersubsidi yang diangkut dengan dua truk. Kedua sopir beserta truk dan pupuknya telah diamankan kepolsiian setempat.

Pupuk subsidi yang diangkut oleh dua truk tersebut berjenis urea. Petugas menghentikan perjalanannya karena kedua sopir berinisial DS (44), dan MH (26) asal Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, tidak mengantongi dokumen perizinan resmi pengangkutan pupuk subsidi.

Dari hasil penggeledahan barang muatan kedua truk, polisi menemukan 12 ton pupuk subsidi dengan kemasan karung 50 kilogram. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara menutup pupuk subsidi menggunakan sekam padi dan dedak. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment