Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan enam terduga pelaku tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di lapangan sepak bola Desa Selante Kecamatan Plampang pada Senin 01 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 wita. Dua diantaranya ditahan. Sedangkang empat pelaku lainnya masih tergolong anak dibawah umur.
Kedua terduga pelaku yang ditahan masing – masing berinisial SY (21) dan MJ (21) warga Dusun Sampar Gilar Desa Sepakat, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. Mereka diamankan polisi pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 15.30 wita.
Korbannya adalah BOD (17) warga Dusun Unter Lestari, Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK pada minggu (7/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Iptu Regi, awalnya korban bersama temannya bernama AN pergi ke pantai Jemplung Kecamatan Labangka. Saat tiba di Desa Selante, korban dan AN dipanggil oleh temannya bernama RZ sehingga korban berhenti dan bergabung di panggung kesenian yang berada di lapangan Desa Selante. Tidak lama kemudian datang sekitar belasan orang menggunakan sepeda motor langsung menyerang korban dan teman-temannya dengan cara melempar batu dan ada juga yang mengejar menggunakan senjata tajam. “Saat itu korban terkena lemparan batu mengenai kepala sehingga mengakibatkan korban terjatuh di tanah. Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong, batu, kayu, dan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka robek pada sejumlah bagian tubuhnya hingga patah tulang,” beber Iptu Regi.
Akibat dari banyaknya luka-luka serius yang dialami korban, sehingga ditangani secara medis di Puskesmas Plampang. Dari Puskesmas Plampang korban dirujuk ke RSUD Sumbawa untuk penanganan medis intensif.
Atas kejadian tersebut, para pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Plampang dari kediamannya. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terungkap motifnya bahwa para pelaku dendam, namun DOB menjadi korban salah sasaran, karena tidak ada kaitannya dengan permusuhan dan dendam para pelaku.
Berdasarkan bukti visum, senjata tajam (parang, pisau dan batu) yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, maka para pelaku yang berusia dewasa berjumlah 2 orang dilakukan penangkapan dan penahanan. “Sedangkan para pelaku yang tergolong masih dibawah umur berjumlah 4 (empat) orang akan dilakukan pemeriksaan dan pendampingan penelitian oleh Petugas Bapas selanjutnya diproses secara pidana dengan ketentuan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak,” tandas Iptu Regi. (PSp)