Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria berinisial S (27) warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, NTB yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis, (14/12/2023).
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., saat ditemui, Jum’at (15/12) membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan pelaku ini berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Pelaku (S) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berikut dengan barang bukti juga berhasil diamankan petugas,” beber Fatoni.
Dijelaskan, dalam penangkapan terduga pelaku, lanjutnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yakni 5 (lima) poket sabu siap edar dengan berat bruto 1,13 gram serta barang bukti lain seperti 1 buah alat hisap bong, 7 klip obat kosong, 1 buah pipa kaca,2 buah skop plastik,2 buah sumbu, 3 buah korek gas,1 buah tas selempang, 1 buah dompet serta 1 unit HP android.
Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut serta melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang haram tersebut. “Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan komitmen Polri guna pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa yang tentunya dengan bantuan serta dukungan dari semua pihak,” tutup Fatoni. (PSp)