9 Jam Diperiksa, Eks Wali Kota Bima Akhirnya Ditahan KPK

Jakarta, pulausumbawanews.net – Setelah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi akhirnya resmi menjadi tahanan KPK. Dilansir dari pantauan RMOL, Kamis (5/5/2023) sekitar pukul 19.48 Wita, M. Lutfi tampak turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lutfi sudah diperiksa sejak pukul 09.44 WIB. Saat turun dari ruang pemeriksaan, M Lutfi yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK dalam kondisi tangan diborgol sambil digiring petugas menuju ruang konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Pemkot Bima yakni terkait pengadaan barang dan jasa proyek fiktif di Dinas PUPR dan BPBD, serta penerimaan gratifikasi. Nilai penerimaan uang Walikota Bima diduga lebih dari Rp 8 miliar.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut yakni Proyek Pelebaran jalan Nungga Toloweri dan Pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi’Foo.

Teknis penyetoran uang kepada Lutfi dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Dalam perkembangan perkara, KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Selasa (29/8) dan Rabu (30/8). KPK sudah menggeledah kediaman Walikota Bima, Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, Kantor BPBD Pemkot Bima, rumah ASN di Kota Bima, serta ruang kerja Walikota Bima, ruang kerja Sekretariat Daerah, dan unit PBJ di Kota Bima.

Dari penggeledahan ketujuh lokasi itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen pengadaan, lembar catatan keuangan, dan juga bukti elektronik.

Selanjutnya pada Kamis (31/8), KPK juga menggeledah 4 tempat berbeda di Bima, yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Gajah Mada Kota Bima, rumah kediaman pihak terkait di Jalan Muhajir Kota Bima, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang berada di Perumahan BTN Gilipanda.

Dari keempat tempat itu, juga ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen dan alat elektronik.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut Profil Muhammad Lutfi yang lahir pada 15 Agustus 1971 di Kota Bima. Meski lahir di Bima, Muhammad Lutfi menghabiskan masa kecilnya di Ibu Kota Jakarta.

Ia pernah tercatat bersekolah di SD Rawa Badak 03 Pagi Jakarta Utara. Sedangkan tingkat perguruan tinggi ia berkuliah di Universitas Indonesia.

Berikut riwayat pendidikan Muhammad Lutfi :

  • SD Rawa Badak 03 Pagi Jakarta Utara (1985)
  • Akademi Bank Indonesia (1992-1995)
  • Menempuh program extension Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1996–1999)
  • STIE Yayasan Administrasi Indonesia, Jakarta (2000-2008)

Selama masih kuliah, Muhammad Lutfi aktif membangun diri lewat berbagai organisasi. Ia pernah menjadi anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) tahun 1994. Muhammad Lutfi kemudian pernah tergabung dalam PP GP Ansor dan anggota PBNU.

Pengalaman tersebut membuatnya dipercaya memegang jabatan seperti:

  • Pimpinan Perusahaan Pers Opini Indonesia (1999-2008).
  • Direktur PT. Messindo Persada Lift (2002- 2004)
  • Komisaris PT. Rahma Timador (2002- 2008)
  • Komisaris PT. Wisata Hiburia (2007-2008)

Karier politik Muhammad Lutfi mulai terjun ke dunia politik praktis saat menjadi kader Partai Golkar, lalu berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2009–2014. Dalam Pileg selanjutnya, Muhammad Lutfi kembali duduk sebagai wakil rakyat di Senayan, Jakarta. Selesai dari jabatan DPR, dirinya selanjutnya maju di Pilkada 2018 menggandeng Feri Sofiyan untuk mencalonkan diri sebagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Lutfi-Feri unggul dengan memperoleh suara sebanyak. (PSb)

Lutfi-Feri dilantik oleh Gubernur NTB pada tanggal 26 September 2018 di Mataram.

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment