Satgas Saber Pungli Gelar Razia Parkir Liar di Mataram

Mataram, pulausumbawanews.net – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Mataram, NTB menggelar sidak atau razia dengan menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan terjadi praktik pungutan liar, salah satunya sektor lokasi parkir.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram Polda NTB AKBP Syarif Hidayat S.H., S.I.K., selaku Ketua Tim Saber Pungli yang didampingi tim Satgas Saber Pungli Kota Mataram yang terdiri dari instansi terkait.

AKBP Syarif Hidayat saat ditemui di sela kegiatan, Rabu (20/09) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli, sebab pungutan liar dapat menurunkan kualitas pelayanan publik khususnya di wilayah Kota Mataram. “Terdapat beberapa lokasi parkir yang menjadi sasaran sidak, antara lain di sepanjang jalan Kebudayaan, Jalan Gelatik sasaran Pasar Burung, Jalan Sultan Hasanuddin sasaran Toko Rajawali, Indomaret, Jalan Lingkar Selatan, Jalan Dr. Soejono sasaran Indomaret, Jalan Batu Bolong sasaran Warung, Jalan Banda Seraya sasaran Alfamart dan Jalan Saleh Sungkar sasaran pertokoan,” terang Pamen Polda NTB itu.

Syarif menerangkan, standar pelayanan publik menyangkut tiga hal, yakni terkait kejelasan biaya, prosedur pelayanan, dan waktu pelayanan. Bahkan keberadaan lokasi parkir dan petugas parkir juga harus jelas. “Ketika ada pelayanan publik yang dipungut juru parkir (jukir) atau yang dibayar masyarakat tidak sesuai ketentuan, baik yang diatur Perda maupun ketentuan lain, maka itu menjadi ranah kami untuk melakukan pencegahan maupun penindakan,” tegasnya

Dalam razia kali ini, kata Syarif, Tim Satgas Saber Pungli Kota Mataram menemukan pelanggaran, yakni juru parkir tidak memberikan karcis parkir ke masyarakat dan akan diamankan untuk diberikan arahan.

Selain itu, lanjut Syarif, masih banyak yang menarik biaya parkir tidak sesuai ketentuan, yakni tertera Rp1.000 tetapi ditarik Rp2.000 per unit sepeda motor sekali parkir.

Menurut Syarif, meski praktik punglinya memiliki nominal yang tidak besar bagi perorangan, namun bila jumlah kendaraannya banyak, maka akumulasi dari tarif parkir yang dipungut jukir otomatis sangat besar. “Hal itu sangat berpotensi merugikan Pemkot Mataram dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir, termasuk merugikan masyarakat. Memungut parkir di tepi jalan harus terdata secara resmi, dibekali kartu identitas, dan rompi. Jika tidak, maka dipastikan jukir tersebut liar sehingga masyarakat harus berani melapor ke petugas,” tutupnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment