Komisi 1 DPRD Sumbawa Konsultasi soal PAW ke Kemendagri

Jakarta, pulausumbawanews.net – Dalam upaya mendapat penjelasan terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan yang pindah partai politik, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu 23 Agustus 2023.

Rombongan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH bersama Pimpinan Komisi I dan Anggota diterima oleh Dra. Yaningsih selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD mengkonsultasikan surat edaran Kemendagri nomor 100..1.4/5387/OTDA.
“Di DPRD Kabupaten Sumbawa terdapat Anggota DPRD yang mencalonkan diri dalam Pileg 2024 dengan menggunakan kendaraan politik yang berbeda dengan asal partai politiknya. Sementara ada régulasi bahwa Anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lainnya,” ungkap Rafiq.

Atas hal tersebut Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Wilayah 5 Direktorat Forum Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal OTDA Dra. Yaningsih menjelaskan bahwa semangat dan kronologis dari surat kedua yang menyusul dari Surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4/4367/OTDA dalam hal pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Taun 2024 adalah muncul setelah ada gugatan kepada Mahkamah Konstitusi RI. “Sehingga diperoleh Keputusan pemberhentian anggota waktu anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten /Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024, dimana partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir tidak berstatus sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024. Jadi dikecualikan, sehingga proses pemberhentian nya berpedoman pada ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no 39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013. “Kata kuncinya adalah jika Partai Politik asal tidak mengajukan surat pergantian antar waktu, maka tidak bisa dilakukan PAW,” terangnya.

Hadir mendampingi Komisi 1, antara lain Staf Ahli Bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta SH, Sekwan Ir A Yani dan jajaran Sekretariat DPRD Sumbawa. (PSruf)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment