Sumbawa, PSnews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menuai hasil dalam mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, dua terduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan, Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 21.00 wita.
Kedua terduga pelaku yakni, JC (27) dan AV (31) warga Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa. Mereka ditangkap di kediamannya dengan dugaan memiliki, menyimpan menguasai, menggunakan serta menjual sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan satu poket sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, satu poket sabu di lantai bawah kamar terduga pelaku dan satu poket sabu pada tumpukan klip obat plastik uang diakui milik JC. Kemudian satu poket lagi di dalam kotak rokok yang diakui milik AV. “Setelah dilakukan interogasi bahwa sore harinya pelaku menggunakan sabu bersama teman-temanya. Dari keduanya, empat poket sabu berhasil diamankan dengan berat 4,129 gram,’’ paparnya Jumat (24/11/2017)
Selain empat poket sabu, polisi juga mengamankan satu unit HP merk Nokia warna Hitam satu unit HP merk Blackberry warna Hitam, satu bemdel pipet plastik, satu buah botol air mineral, satu buah gunting, satu buah korek gas, satu buah dompet, satu buah potongan pipa kaca, dua bendel klip obat warna bening, satu buah timbangan elektronik dan uang tunai Rp 1.000.000. “Kedua terduga pelaku sudah di lakukan tes urine di RSUD Sumbawa dan hasilnya positif. Saat ini mereka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk pengembangan dan proses lebih lanjut. Terduka pelaku akan di jerat pasal 112, 114 dan 127 UU narkotika dengan ancaman 5 -20 tahun penjara,’’ pungkasnya. (PSg)