Mataram, pulausumbawanews.net – Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan 300 Kg daging penyu hijau dan mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana di bidang Perikanan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., M.H., saat konferensi di Command Center Mapolda NTB, Selasa (01/08) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI – 1002 tengah melakukan patroli di perairan selat Lombok pada tanggal 25 Juli 2023 beberapa waktu yang lalu.
“Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 Laporan Polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arman berharap penindakan yang telah dilakukan ini akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.
“Kami harap masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang,” ucap Kabid Humas Polda NTB.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta, S.I.K., menjelaskan kronologis penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana setelah menerima informasi kemudian Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.
“Saat keluar diatas kapal fery di pelabuhan Kayangan, tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong -potong dan di kemas menggunakan Box stropom. Ada 10 Box kami amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, Polisi juga berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial IGR, (33) alamat Sumbawa yang diduga sebagai pelaku yang menyuruh sopir mengangkut 10 box daging penyu hijau tersebut pada tanggal 27 Juli 2023.
“Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” tegasnya.
Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB.
“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 Kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,”ucapnya.
Kepada para pelaku diancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda 1,5 Miliyard.
Penindakan yang dilakukan petugas dari Polda NTB tersebut sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak Pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi / daging penyu hijau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019. (PSp)