Mataram, pulausumbawanews.net – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung 5,5 dan 12 kilogram, serta menangkap dua terduga pelaku, masing – masing berinisial LS, (45) dan LI (42) yang berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat konferensi pers, Kamis sore (13/07) menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di kediaman tersangka LI. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan tabung gas elpiji. “Pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing – masing 76 buah gas elpiji 3 Kilogram, 46 buah gas elpiji 12 Kilogram dan 22 buah gas 5,5 Kilogram. Dan sejumlah peralatan lain yang digunakan para pelaku untuk memuluskan aksi pengoplosan gas ini,” jelasnya.
Baik Pelaku maupun barang bukti saat ini sudah diamankan di Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan terkait aktifivas pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan kedua pelaku tersebut bermodalkan belajar dari media sosial (youtuber) dan sudah berlangsung sejak awal bulan Juni 2023. Hasil pengoplosan selanjutnya dijual di wilayah Pulau Sumbawa melalui jalur darat. “Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, satu tabung besar dijual mulai dari harga Rp100.000,00 hingga Rp180.000,00. Dengan kisaran keuntungan sekitar Rp. 60.000,00 setiap tabung,” tutur Kapolda NTB.
Irjen Djoko menuturkan dari hasil keterangan introgasi yang dilakukan polisi terhadap kedua pelaku untuk tabung gas elpiji 3 Kg, mereka peroleh dari penjual eceran di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan harga Rp30.000,00 per unit. Kemudian gas tersebut dikumpulkan lalu dioplos ke tabung yang lebih besar. “Kami dari aparat kepolisian tentunya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tandas Kapolda NTB.
Atas Perbuatannya, kedua pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang bersubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (PSp)