Sumbawa, pulausumbawanews.net – Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany S.Pd., M,Pd. menghadiri rapat Paripurna ke-III DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rabu, (12/7/2023). Rapat tersebut dihadiri segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, anggota Prokopimda, Para Asisten Pemerintah, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Staff Ahli, dan tamu undangan lainnya
Pada kesempatan itu Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan jawaban atau tanggapan atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya RaperdaTentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, dan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022, menurut Wabup, predikat WDP ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk menyempurnakan semua kelemahan dengan harapan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mengenai rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi BPK khususnya terhadap temuan pemeriksaan yang menjadi pengecualian dalam pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.
Sebagai informasi, ungkap Wabup, saat ini sedang dilaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut (PTL) oleh Bupati di Mataram dan pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah antisipatif agar permasalahan seperti ini tidak terulang kembali. (PSa)