Sumbawa, PSnews – Sebanyak 119 desa yang tersebar di 23 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Meski pelaksanaannya pada tahun 2020 mendatang, namun persiapannya mulai dilakukan. Bahkan rencananya pendaftaran calon kades akan dibuka awal Desember 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kasi Pemerintahan Desa Anhuyas kepada wartawan. “Berbagai persiapan untuk menggelar Pilkades serentak di 119 desa di 23 kecamatan sudah dilakukan. Salah satunya membentuk tim 9 untuk pelaksanaan di lapangan. Termasuk menyusun jadwal pelaksanaan, dimana untuk tahapan pendaftaran calon dibuka selama 9 hari, mulai 4 hingga 16 Desember 2019,” sebut Anhuyas yang ditemui Jumat, (20/9/2019)

Terkait petunjuk teknis, lanjut Uchas – sapaan akrabnya, persyaratan telah dijelaskan dalam dua Perbup yang menjadi acuan yakni Perbup Nomor 12 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2018. Dalam Perbup itu, salah satunya mengatur batasan pendidikan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kades. Pendidikan minimal SMP atau sederajat atau Paket B. Cakades juga tidak harus menetap di desa setempat, yang penting memiliki KTP. Kemudian untuk batasan usia, Dinas PMD saat ini sedang mengajukan racangan perubahan kedua dari Perbup Pilkades tersebut. Dimana sebelumnya untuk usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun dalam perubahan Perbup dimaksud ada penambahan persyaratan terkait batas usia minimal 25 tahun dan maksimal tidak terbatas. Artinya, persyaratan usia 60 tahun akan dihilangkan. Sesuai regulasi, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal 5 orang. Ketika calon yang didaftar hanya satu orang, maka panitia melakukan penambahan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari dari 17 Desember 2019 hingga 15 Januari 2020. Ketika calon lebih dari 5 orang, maka akan digelar seleksi tambahan. Dalam seleksi tambahan, Dinas PMD akan menunjuk instansi independent. Setelah itu, baru dilakukan penyaringan terkait dokumen calon yang sudah terdafar. Baru kemudian diumumkan hasil penelitian kelengkapan administrasi. “Kita juga mengusulkan penambahan anggaran untuk seleksi tambahan di tahun 2020. Drafnya sudah kita bahas dengan Bappeda. Mudahan TAPD dan dewan setujui,’’ pungkasnya.
Bahkan mantan narapidana dibolehkan untuk ikut mencalonkan diri sebagai Kades, asalkan yang bersangkutan mengumumkan secara terbuka kepada khalayak ramai, bahwa ia adalah mantan napi. Itupun minimal sanksi pidananya 5 tahun penjara. (PSg)