Sumbawa, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IS (34) warga Desa Lamenta Kecamatan Empang diciduk setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa lptu Malaungi SH, MH., saat dikonfirmasi media inii membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Senin malam (15/5/2023) sekitar pukul 22.30 wita di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Marga Damai, Desa Lamenta Kecamatan Empang. “Ketujuh poket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, tepatnya di dalam lemari dengan berat bruto 1,78 gram. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap, 1 buah sumbu dan 4 buah klip obat bekas pakai,” terang Kasat.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. (PSp)