Pasca Kunker, Komisi VII DPR RI Apresiasi Perkembangan Smelter Tembaga AMMAN

Jakarta, pulausumbawanews.net – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke area smelter tembaga milik PT Amman Mineral Industri (AMIN). Kunjungan kerja pada hari Kamis (6/4) dilakukan dalam rangka menyaksikan langsung perkembangan proyek smelter, pasca dikeluarkannya hasil verifikasi kemajuan enam bulanan periode Agustus 2022 hingga Januari 2023 dari verifikator independen. Total pencapaian kemajuan pembangunan hingga Januari 2023 adalah sebesar 51,63%.

Presiden Direktur AMIN, Rachmat Makkasau yang turut mendampingi kunjungan kerja tersebut menjelaskan perkembangan terkini pembangunan smelter hingga awal April 2023. “Seperti yang terlihat di lapangan saat ini, pemasangan tiang pancang untuk bangunan utama telah rampung sepenuhnya. Proses rebar dan concrete sebagai dasar bangunan telah mulai dilakukan dan rencananya pendirian bangunan akan dimulai akhir April 2023. Berbagai peralatan berat dan struktur dasar bangunan juga telah tiba di Indonesia pada akhir Februari 2023, dan diharapkan instalasi akan mulai dilakukan pada Mei 2023. Pengadaan barang juga telah mencapai 60 persen. Perkembangan ini merupakan komitmen perusahaan dalam membangun dan mengoperasikan smelter tembaga,” jelas Rachmat.

Presiden Direktur AMIN, Rachmat Makkasau mendampingi Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno melihat bagan teknis perjalanan konstruksi smelter tembaga AMIN

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengapresiasi kemajuan pembangunan proyek smelter yang menunjukkan keseriusan perusahaan untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan. “Sebagai badan legislatif, Komisi VII DPR RI melakukan fungsi pengawasan. Karenanya, dengan melihat langsung perkembangan proyek smelter AMIN, kami bisa mendapatkan data riil untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah mengenai waktu penyelesaian konstruksi smelter dan juga pelarangan ekspor mineral. Di satu sisi, amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus kita junjung tinggi. Di sisi lain, kami juga memahami bahwa pandemi COVID-19 menjadi tantangan besar bagi pembangunan smelter. Keputusan ada di tangan pemerintah, namun kami dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa memberikan pertimbangan khusus atas dasar pandemi COVID-19. Sejauh ini kami cukup terkesan dengan pengembangan yang sudah berjalan. Kami harapkan dalam beberapa bulan ke depan, ketika peralatan dan mesin datang, semakin signifikan lagi perubahan fisiknya,” jelas Eddy.

UU Minerba menyatakan bahwa semua perusahaan tambang diwajibkan untuk membangun pabrik smelter dalam negeri. Dalam UU tersebut, pemerintah menargetkan penyelesaian proyek smelter pada Juni 2023, sehingga penghentian ekspor mineral berlaku efektif sejak smelter beroperasi. Sementara itu, ekspor mineral untuk sebagian daerah merupakan sumber penerimaan utama. Kontribusi sektor pertambangan, di mana AMMAN menjadi penyumbang terbesar, terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencapai 82 persen, dan PDRB Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 17.3 persen. Saat ini lebih dari 11.500 karyawan bekerja di Site Batu Hijau untuk operasional pertambangan dan berbagai proyek pengembangan lainnya. Serapan tenaga kerja AMMAN dan mitra bisnis yang berasal dari warga lokal KSB & NTB juga mencapai hampir 75 persen. “Kami sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah terkait kebijakan ekspor konsentrat tembaga karena keberhasilan AMIN menyelesaikan pembangunan smelter sangat terkait dengan kemampuan penjaminan pendanaan dari aktivitas operasional tambang di grup perusahaan AMMAN. Akibat kendala pandemi COVID-19 dan krisis energi di Eropa, yang merupakan force majeure, jadwal konstruksi harus disesuaikan. Commissioning smelter ditargetkan pada Juli 2024, sementara operasional smelter dengan kapasitas 60 persen ditargetkan pada Desember 2024,” tutup Rachmat. (PSadv)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment