Pemkab Sumbawa Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal BPOM, Wabup Sarankan Pelaku Usaha agar Bisa Dimanfaatkan

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menggratiskan biaya penerbitan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Penegasan ini disampaikan Wabup Novi saat menutup Kegiatan Safari Sertifikasi Halal dan Baik di Kabupaten Sumbawa, bersama Kepala Dinas Koperindag Kab. Sumbawa, Camat Sumbawa, dan para Pelaku Usaha, yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Lurah Brang Bara, Kamis (9/03).

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan Pemkab Sumbawa telah mencanangkan Visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban pada Tahun 2021-2026. “Salah satu program unggulan di dalamnya adalah penggratisan label BPOM, label Halal, Jaminan Pemasaran bagi UMKM, Bantuan Kemandirian bagi Komunitas Milenial dan Pelaku Ekonomi Kreatif Start Up dan E-commerce,” papar Wabup Novi.

Dengan demikian, lanjutnya, kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan tersebut, sebab sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. (PSh)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment