Sumbawa, pulausumbawanews.net – Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) Pratama Sumbawa Besar melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Kegiatan Pajak On The Spot, dalam rangka pendekatan Pelayanan Pajak dengan masyarakat Selasa (31/1/2023)
Dihubungi media ini, Nuratni SE, Kasi Pengawasan II KPP Pratama Sumbawa Besar menjelaskan bahwa dirinya bersama tim melakukan pendekatan dengan mengunjungi wajib pajak maupun para pegawai di lingkup sekretariat DPRD dalam pelayanan perpajakan. “Kegiatan ini atas undangan DPRD Kabupaten Sumbawa, dan kami sangat menghargai Inisiatif tersebut, sehingga kami melakukan koordinasi untuk pelayanan perpajakan melalui Pajak on the Spot terutama dalam validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ),” urainya.
Kemudian lanjutnya mulai 14 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan NPWP, akan digantikan dengan NIK mulai 1 Januari 2024. “Jadi kegiatan ini mempercepat proses validasi NIK dan NPWP, jangan sampai nanti pada saat ketentuan yang berlaku persatu Januari 2024 baru mengurus karena akan sangat padat. Validasi ini sangat penting karena nanti NPWP akan menggunakan NIK jadi dengan adanya program ini kami berharap sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret nanti sudah tervalidasi NIK dengan NPWP tersebut. Walaupun NPWP saat ini masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Masih kata Nur, pejabat murah senyum ini disapa, bawa pelayanan pajak On The Spot ini bisa melakukan pelayanan perpajakan lainnya seperti lapor SPT, pendaftaran NPWP, konsultasi perpajakan, serta aktivasi EFIN, karena biasanya masyarakat wajib pajak dalam melaporkan SPTnya “juga lupa password, lupa pin sehingga melalui layanan POTS ini diharapkan mempecepat proses tersebut,” paparnya.
Untuk masyarakat dia berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan dan ketentuannya. Dengan adanya program ini validasi NIK NPWP dapat berjalan lebih cepat. Kemudian yang kedua agar partisipasi masyarakat juga bisa lebih meningkat dalam melaporkan SPT tahunan. “Dalam kesempatan ini kami mengingatkan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah dekat, jangan menunggu bulan Maret karena akan berhadapan dengan ramainya antrian dan juga padatnya jaringan yang nungkin akan menyebabkan kendala. Sehingga sangat kami sarankan lebih baik melaporkan di awal daripada terlambat,” tandasnya.
Atas Kedatangan Pegawai KPP Pratama Sumbawa Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq memberikan apresiasi atas kegiatan pajak on the spot di DPRD Sumbawa. “Hari ini saya telah melihat antusiasme para pegawai dan anggota DPRD kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan Tahun 2022 secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal dengan e-filing, tentunya dalam kesempatan ini saya ketua DPRD memberikan apresiasi kepada Dirjen Pajak terutama KPP Pratama Sumbawa Besar yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menyediakan fasilitas e-filing,” kata Rafiq.
Kemudian lanjut Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, tentunya ini akan sangat memudahkan bagi para wajib pajak untuk bisa melaksanakan pelaporan atau pembayaran pajak SPT tahunan dengan lebih mudah. “Harapannya, dimanapun berada kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah efisien dan tepat waktu ” terangnya.
Selaku ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, sambung Rafiq, dirinya mendukung langkah-langkah taktis KPP Pratama Sumbawa Besar dalam mengawal kepatuhan wajib pajak agar betul-betul bisa memenuhi kewajibannya. Menurutnya hal itu penting, sehingga bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka mendorong dan menggerakkan pertumbuhan dan perputaran ekonomi. (PSruf)