Sumbawa, pulausumbawanews.net – Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa terus digencarkan. Mulai dari pengguna hingga bandar telah barhasil diringkus oleh Satres Narkoba.
Terbaru, Selasa sore (06/09/2022), tim yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H meringkus dua orang terduga pengedar pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Plampang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DK (25) dan WI (33). Mereka dirangkap di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer.
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan bruto 1,33 gram, 3 poket bekas pake, 1 buah skop, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat pakai, 1 buah sumbu, 1 buah pipa sedotan air.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Kapolres. (PSp)