Simpan Sabu, Pemuda asal Desa Mamak Diciduk Polisi
Sumbawa, pulausumbawanews.net – Seorang pemuda di Sumbawa diciduk Polisi lantaran diduga menyimpan dan menguasai barang haram Narkotika jenis Sabu pada, Sabtu, (13/8/22)
Terduga pelaku berinisial S (29), warga Desa Mamak, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa tersebut, ditangkap di kamar Kos miliknya di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henri Novika Chandra, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi, SH, MH kepada awak media ini, Selasa, (16/8), membeberkan kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 pukul 23.00 Wita, Kasat Narkoba mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa kamar Kos milik inisial S, diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Atas informasi warga, saya bersama anggota Opsnal langsung menuju TKP melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap inisial S,” ungkap Egy sapaan akrab Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan inisial S, polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik S, dan ditemukan barang bukti 2 pocket sabu yang disimpan di ventilasi kamar kos.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 2 poket sabu dengan berat bruto 0,44 gram, 2 buah korek gas, 1 buah HP android warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah sekop, 1 buah pipa kaca dan 12 sedotan.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PSp)
Komentar




