Sumbawa, pulausumbawanews.net – Dinamika yang terjadi di dalam manajemen PDAM atau Perumdam Batulanteh berakhir pada keputusan pencopotan Direktur Utama Juniardi Akhir Putra, ST,.S.ST,.M.Kom oleh Bupati Sumbawa.
Setelah melalui kajian dan pemeriksaan keuangan (audit) oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Juniardi Akhir Putra. resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 381 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh dan Penunjukan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugas pengurusan Perumdam Batulanteh.
Demikian penjelasan Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batulanteh Dr. Dedi Heriwibowo dalam jumpa pers Kamis (28/04/2022) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.
Dedi mengungkapkan, dasar pertimbangan pemberhentian Dirut Perumdam Batulanteh telah terbukti bersalah berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah.
“Oknum Dirut Perumdan Batulanteh telah memenuhi alasan pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan, yakni, tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan,” bebernya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Dirut, yakni terlibat dalam pengadaan water meter yang nilainya ditentukan sendiri sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa. “Hasil audit Inspektorat, ditemukan ada mark up sekitar Rp 179,8 juta, yang menyebabkan kerugian perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 41 huruf b dan huruf d yang bersangkutan (Direktur-red) tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai direksi sehingga tidak efektif lagi dalam menjalankan organisasi perusahaan.
Lebih lanjut Dedi memaparkan, sebelum keputusan pemberhentian ini dikeluarkan, Bupati Sumbawa selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Batulanteh, melalui Dewan Pengawas telah melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus tersebut. “Bupati melalui Dewas telah melakukan beberapa upaya sebelum keputusan dikeluarkan mulai dari mencoba memfasilitasi pertemuan, melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu hingga memfasilitasi musyawarah dan mufakat antar direktur dan karyawan yang berkonflik,” terangnya.
Saat ini, untuk menjaga keberlangsungan Perumdam Batulanteh serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam waktu yang lama Pemerintah Daerah telah menetapkan pelaksana tugas pengurusan Perumdam Batulanteh yaitu Doktor Dedi selaku Dewan Pengawas Perumdam Batulanteh Kabupaten Sumbawa. “Penunjukan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Perda Nomor 6 Tahun 2019 sampai dengan terpilihnya Direktur Definitif,” tandasnya. (PSa)