Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Brangbiji

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh ironis. Di bulan suci Ramadhan begini masih ada yang mengadakan kegiatan yang tidak saja diharamkan oleh Agama namun juga melanggar hukum Negara, yakni judi sabung ayam. Seperti kegiatan yang dilakukan sejumlah orang di pemukiman padat penduduk tepatnya di Gang Asdek Karang Unter, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa ini. Kegiatan tak terpuji tersebut terpaksa dibubarkan polisi karena dianggap meresahkan masyarakat sekitar. Aksi pembubaran judi tersebut dipimpin Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono SH, Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 22.45 Wita.

Kapolsek Sumbawa, Ipda Eko Riyono SH menjelaskan, pembubaran judi sabung ayam itu berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Brabgbiji yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut. Bahkan kerap kali menjadi pemicu terjadinya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Ikut bersama Kapolsek Sumbawa, yakni Kanit Samapta Polsek Sumbawa Aiptu Junafri Efendi, Kanit Intel Bripka Ngurah Juni Artha serta anggota piket Polsek Sumbawa. “Kami melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam karena disamping meresahkan juga sangat mengganggu kenyaman masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah ramadhan.” tandas Kapolsek Sumbawa. (PSj)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment