Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Sumbawa Rabu siang (23/03/2022) berhasil meringus ZK lelaki (27 tahun) asal Kebayan, Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. ZK diringkus setelah membobol gudang CV. Kawan Baru dan membawa kabur uang tunai senilai Rp. 433.412.000,- .
Selain uang tunai aparat Polres Sumbawa juga menyita barang bukti lain yaitu 1 buah kardus golco, 1 satu buah karung warna putih,1 buah tali rapia warna hijau,1 satu buah koper,1 buah baleho dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Ia mengatakan, ZK diringkus atas dasar laporan Polisi B/95/III/2022/SPKT/Polres Sumbawa pada tanggal 21 Maret 2022 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURAT ). “Setelah menerima Laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ZK berhasil diringkus di kediamannya pada hari ketiga, tepatnya tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 12.15 wita. Saat dilakukan penggeledahan di rumah ZK, barang bukti uang tunai dikubur di sebelah kandang kambing belakang rumah. Uang tersebut dimasukkan ke dalam kardus, kemudian dibungkus dengan menggunakan karung dan dikubur. Setelah dikubur, di atasnya ditaruh koper dan terakhir ditutup dengan baliho,” beber kapolres.
Kapolres juga menerangkan bahwa ZK merupakan mantan kariawan CV Kawan Baru yang sudah diberhentikan 1 bulan yang lalu.
Saat ini ZK sedang dalam proses penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PSp)