Dompu, pulausumbawanews.net – Satuan Reserse Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 orang terduga jaringan penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang pengunjung yakni, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membawa barang dan makanan untuk warga binaan lapas kelas IIB Dompu, Kamis (17/3) sekitar pukul 14.45 wita.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Dompu, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudia petugas Lapas menginformasikan pada Kasat Resnarkoba Polres Dompu. Tidak lama kemudian, yakni sekitar pukul 15.30 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH bergegas menuju ke Lapas Kelas II B Dompu.
Sesampai di Lapas, KBO Sat Resnarkoba menghubungi tim Opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga. Dari pemeriksaan barang, petugas menemukan paket berisi pakaian yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 ( enam ) poket plastik klip transparan yang berisikan bubuk kristal putih yang diduga sabu.
Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH yang dikofirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinsial MHH (26) dan seorang perempuan berinisial SR (35) atas kasus dugaan penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu. “Keduanya kami amankan terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang motifnya ingin mengunjungi tahanan di Lapas Kelas II B Dompu. Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas lapas ditemukan barang berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 63,36 gram,” ungkap Abdul Malik.
Atas kejadian tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penggeledahan dan dari tangan terduga tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 ( enam ) poket berisi kristal bening warna putih, 4 ( empat ) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 ( dua ) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm KAWASAKI KLX tanpa nomor plat.
Selanjutnya tim opsnal Bravo Tambora mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga sabu tersebut ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (PSp)