Sumbawa, pulausumbawanews.net – Polsek Lunyuk Polres Sumbawa berhasil meringkus IL dan AD lelaki asal kecamatan lunyuk, pada Minggu malam (16/01/2021). Keduanya diringkus karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor pada bulan Desember 2021 lalu di lokasi lahan pertanian Sampar Melak di Pinggir Jalan Usaha Tani Desa Perung Kecamatan Lunyuk.
Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. “Penangkapan kedua pelaku berawal dari diketahuinya lokasi motor hasil curian. Kemudian anggota Polsek Lunyuk mendapati motor tersebut berada di tangan AD yang merupakan penadahnya. Setelah dilakukan introgasi, AD mengaku bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari IL. Kemudian IL diringkus di rumah kontrakannya,” beber Sumardi.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo 110 berwarna Warna Merah beserta BPKB dan STNK. “Saat ini AD dan IL sedang dalam proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya. Kasus ini tengah ditangani oleh unit reskrim Polsek Lunyuk,” tutupnya. (PSp)