Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tarif penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Timur ke Pelabuhan Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya ditunda oleh Pemerintah Provinsi NTB. Penundaan tersebut disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq yang sebelimnya sempat meminta agar tarif penyeberangan tidak dinaikkan di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi covid-19 ini. “Kami telah mendapatkan informasi terkait penundaan pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan Pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano Sumbawa melalui Rakor yang digelar hari ini (31/12/2022) oleh Pemprov NTB bersama pihak terkait,” ucap Rafiq.
SK yang rencana awalnya akan dimulai 1 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 550-776 tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan-Poto Tano ini telah ditunda sampai diperoleh pemahaman yang sama dan dikaji ulang. Menurut Rafiq, informasi tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda NTB. “Atas keputusan tersebut Kami selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Asisten II Setda NTB, Kepala Dinas Perhubungan serta kawan kawan di Organda atau organisasi angkutan darat, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), dan tim kajian di Dinas Perhubungan NTB yang mau mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Rafiq menganggap masalah tarif penyeberangan sangat krusial, sehingga dalam pengambilan keputusan harus ekstra hati-hati. Hasil Kajian perlu dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan juga masyarakat luas. “Bila semuanya bisa dikomunikasikan dengan baik. saya rasa akan jalan, Clear Kok,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, dari hasil kajian tersebut akan mampu menjelaskan dampak sosial ekonomi masyarakat, karrna yang terpenting bagi masyarakat adalah ada jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak membawa dampak yang lebih buruk bagi perekonomian. “Dan ini bukan persoalan mau dan tidak mau, tapi minimal harus jelaslah kajiannya,” tegas Rafiq yang juga ketua Ikatan Keluarga Lombok Sumbawa ini.
Ia kembalomi menegakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi NTB untuk menunda pemberlakuan SK Gubernur sampai dengan jelas dan padu pemahaman seluruh stakeholder. “Yang jelas bagi kami penundaan ini menunjukkan sikap yang bijak dan adanya etikad baik dari Pemerintah Provinsi untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” pungkas Rafiq. (PSmakruf)