Mataram, pulausumbawanews.net – Meski jajaran Polresta Mataram berkali-kali berhasil menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika, namun belum juga membuat jera para pelaku. Pada hari Sabtu (10/12/2021), Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, dirinya memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud.
Dari hasil tindak lanjut tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil mengamankan 3 orang terduga di wilayah Dasan Cermen Kebun Kilang, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi.
Ketiganya masing-masing, IMM (pria 48 tahun) yang berprofesi sebagai buruh harian, AB (pria 38 tahun) serta NASP (pria 46 tahun). Ketiganya beralamat di lingkungan Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram. “Kami amankan mereka saat hendak bertransaksi, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan dan beberapa masyarakat sekitar,” papar Yogi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang jenis narkoba yang diduga sabu seberat 7,4 gram brutto. Disamping barang bukti yang diduga sabu, tim opsnal juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi. “Untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut diamankan bersama ketiga tersangka yang saat ini berada di Mapolresta Mataram,” jelas Yogi.
AB yang merupakan bandar sabu membujuk keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP (ipar dari AB) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk bersedia membantu menjualkan sabu miliknya. Dengan iming-iming upah untuk membiayai kebutuhan keluarga mereka berdua, IMM dan INASP pun akhirnya bersedia membantu AB dalam menjalankan bisnisnya.
Atas perbuatannya, ketiga nya diancam Pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (PSp)