Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa mengeluarkan surat edaran bernomor 009/246/2016 tentang himbauan pada Bulan Suci Ramadhan 1437 hijriah. Dalam surat tersebut berisikan larangan bagi pemilik warung dan rumah makan untuk berjualan pada saat berlangsungnya puasa. Termasuk larangan bagi usaha tempat hiburan malam dan karaoke keluarga untuk beroperasi.
Terhadap hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa – Edy Ratno Sanjaya menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan operasi selama Bulan Ramadhan. Terutama terhadap tempat hiburan malam, karaoke keluarga, serta rumah makan dan warung yang berjualan pada waktu orang berpuasa. “Sudah ada surat edaran Bupati soal himbauan selama Bulan Ramadhan ini. Dan kita juga tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran ke masyarakat,’’ tandas Kasat Pol PP – Edy Ratno Sanjaya kepada wartawan Selasa (7/6/2016).
Awal puasa kemarin, pihaknya langsung menjalankan tugas di lapangan guna melakukan pemantauan terhadap rumah makan dan warung yang ada di dalam kota. Hasilnya sejauh ini semua pemilik rumah makan dan warung mengikuti himbauan yang ada.
Kegiatan ini akan terus dilakukan karena biasanya ada saja pemilik rumah makan dan warung yang bandel, dengan melanggar surat edaran yang diberikan. “Terhadap pemilik rumah makan yang melakukan pelanggaran, akan kita bawa ke kantor untuk kita lakukan pembinaan. Kalau dia bandel sampai 3-4 kali, maka ktia akan menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tukasnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kembali kepada para pedagang kuliner untuk betul-betul mematuhi himbauan yang diberikan. Mereka baru bisa buka ketika masuk pukul 15.30 wita. “Kita juga menghimbau kepada para pedagang petasan, untuk tidak menjual petasan yang memiliki daya ledak tinggi,’’ tandasnya.
Terhadap keberadaan tempat hiburan malam, Pemda meminta agar itu tutup total selama bulan Ramadhan. Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring, dan tidak akan memberikan toleransi ketika meneukan ada cafe yang buka saat bulan ramadhan. “Hanya sekali sekali saja kita berikan himbauan. Apabila dia (Pemilik) melakukan kegiatan malam, maka akan kita panggil ke sini. Minimal dia kita berikan sanksi administratif berupa penangguhan perizinan penutupan tempat usaha. Bahkan kalau memang dia bandel, bisa kita bawa ke Pengadilan dalam rangka penertiban,’’ pungkasnya, seraya menambahakan, kalau himbauan ini juga berlaku bagi pemilik karaoke keluarga. (PSg)