Sumbawa, pulausumbawanews.net – Polsek Alas Barat Polda NTB berhasil meringkus LH lelaki 21 tahun asal Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat pada Minggu (28/11/2021). Ia diringkus setelah menggondol barang-barang inventaris SDN 1 Mapin Kebak. LH melakukan aksinya pada Sabtu 27 November sekitar pukul 03.00 wita.
Dari tengan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit TV merek Polytron 21 inch, 1 unit speaker aktif merek Sanken warna hitam, 1 unit proyektor merek Optoma warna hitam model X312, 1 unit amplifier warna hitam, 1 unit alat tensi 200 aneroid sphygmomanometer dan 1 unit microphone warna hitam.
Kapolsek Alas Barat Iptu Lalu Sukardi membenarkan keberhasilan jajarannya menangkap pelaku. Ia membeberkan kronologis kejadian, dimana LH mencongkel jendela ruang kepala sekolah kemudian merusak terali besi ruangan tersebut. Setelah itu pelaku masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam ruang Kepala Sekolah. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. LH diringkus setelah menjual TV Polytron hasil curiannya kepada salah seorang warga. Saat ini LH sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh unit reskrim Polsek Alas Barat,” singkatnya.
Atas perbuatannya, LH dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (PSp)