Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa HM Husni Djibril menegaskan, sejauh ini tidak ada pengelolaan dana daerah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, terutama yang menyanggkut dana aspirasi. Hal itu merupakan program yang diusulkan oleh para wakil rakyat setelah mendapat aspirasi dari masyarakat.
“Tidak ada pengelolaan dana oleh Anggota DPRD. Itu tidak benar. Pengelolaan anggaran itu di tangan Pemerintah Daerah. Cuma mereka (Anggota Dewan) mengusulkan, mengajukan aspirasi masyarakat. Misalnya ada aspirasi masyarakat yang nilainya Rp 100 juta, maka kami tampung itu. Tidak ada di DPRD,’’ tegas Bupati kepada wartawan Jumat (2/9/2016).
Bahkan terkait dana aspirasi, Bupati pun meluruskan kalau tidak ada yang namanya dana aspirasi. Yang ada adalah aspirasi masyarakat yang diusulkan melalui DPRD, yang kemudian didengar dan diwujudkan oleh Pemda Sumbawa. “Yang kita minta ke DPRD itu adalah untuk memberikan program. Nah program aspirasi itu yang harus dianggarkan. Mereka berikan kepada kita, maka kita anggarkan sebesar apa yang menjadi kebutuhan mereka,’’ terangnya.
Diungkapkan, usulan aspirasi masyarakat bisa dilakukan dalam dua pintu. Pertama melalui Musrenbang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, dan pintu kedua melalui Anggota DPRD. Dimana mereka turun Reses dan kunjungan lapangan ke Kecamatan dan Desa untuk menyerap aspirasi. “Musrenbang sudah jelas dari Pemda. Kalau aspirasi melalui Anggota Dewan, ketika mereka ada dialog dengan warga saat Reses pasti ada aspirasi rakyat. Minta jembatan, perbaikan jalan, minta perbaikan rumah kumuh dan lain-lain, itu akan kita sikapi. Tergantung dari apa yang menjadi serapan aspirasi para anggota,’’ demikian kata Husni yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB ini. (PSg)