Pemdes Poto Tetapkan Olat Manir sebagai Hutan Konservasi Desa

Sumbawa, pulausumbawanews.net – Sungguh luar biasa terobosan yang dilakukan Pemerintah Desa Poto, Kecamatan Moyohilir, Kabupaten Sumbawa. Di tengah peningnya pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat dalam menghadapi kerusakan hutan akibat pembalakan liar, justru satu langkah maju dilakukan oleh Pemdes Poto.

Olat Manir seluas kurang lebih 30-an hektare, yang berlokasi di Dusun Samri, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir telah ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi desa. Pemdes setempat menetapkan kawasan tersebut lantaran banyaknya spesies endemik flora dan fauna yang mulai terancam punah. “Ini mengharuskan setiap kita berupaya untuk menjaga dan melindunginya,” kata Kepala Desa Poto, Fathul Muin, S.P.

Selain melindungi spesies endemik flora maupun  fauna, penetapan kawasan konservasi juga untuk melidungi 6 titik mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Olat Manir merupakan hutan milik desa yang berada di luar kawasan hutan negara. Pemerintah Desa Poto memiliki wewenang melakukan rehabiltasi kawasan tersebut untuk memulihkan fungsi konservasinya sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Fathul Muin menjelaskan, kerusakan Olat Manir secara pasti mengancam ekosistem hutan termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Saat ini terdapat 101 KK atau 373 jiwa warga Samri yang bergantung pada keberadaan Olat Manir.

Untuk memastikan keberlanjutan program rehabilitasi kawasan, Pemerintah Desa Poto bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perguruan Tinggi dan NGO. “Kami ingin melibatkan lebih banyak stakeholder sehingga penanganan hutan ini dilakukan secara multipihak,” ucap Fathul.

Seperti diketahui, hutan konservasi desa merupakan program unggulan Pemdes Poto sebagaimana tertuang dalam RPJMDesa. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyediakan sebanyak 2500 bibit tanaman seperti Beringin, Akasia, Saengon dan Sukun. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment