Dompu, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Lingkungan Lima (V) , Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Jum’at (29/10/2021) sekitar Pukul 18.00 Wita.
Pengungkapkan pelaku pencurian 7 unit handphone berdasarkan laporan korban berinisial S (32) warga kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penangkapan terduga pelaku pencurian 7 HP tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos. “Terduga pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari korban dengan Nomor Laporan Polisi : LP/K/272/VII/2021/SPKT/Res. Dompu/ NTB/Tanggal 26 Juli 2021,” terangnya.
Penindakan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : ST/1409/X/RES.1.24./2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial IM (29) warga Kelurahan Renda, Lingkungan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu 1). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Pink 2). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Putih 3). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Biru Muda 4). Satu (1) Unit HP merek OPPO warna Hitam (5). Satu (1) Unit HP merek SAMSUNG A20S warna Biru (6). Satu (1) Unit HP merek VIVO warna Hitam campur Hijau (7). Satu (1) Unit HP merek vivo y1s Warna biru.
Lebih lanjut Kasat Reskrim memaparkan, kronologi kejadian terlapor merusak gembok rolling door pintu counter milik Pelapor dan mengambil beberapa unit HP. “HP yang diambil antara lain, SAMSUNG A12 (1), SAMSUNG A02 (2), SAMSUNG A30 S (1), SAMSUNG A20 S (1), VIVO Y19 (1), VIVO Y15(1), VIVO Y12 S (3), VIVO Y30 i (1), VIVO Y1 S (3), OPPO A15(3), OPPO A54 (3), OPPO A5 S (1),” bebernya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 44 juta. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Merespon laporan korban tersebut Tim Puma Polres Dompu, langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Pada hari Jum’at sekitar Pukul 18.00 wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Manggalewa dan akan menuju ke kelurahan Monta Baru. Tim selanjutnya melakukan pengintaian dan membuntuti pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Ketika posisi di depan Taman Puskesmas Dompu Barat, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Namun saat tim akan membawa pelaku ke Mako Polres Dompu, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan cara melompat dari atas motor, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai betis melumpuhkan pelaku,” tegasnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku dan barang bukti diangkut ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, terduga pelaku bakal diganjar pasal 362 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim. (PSp)