Sumbawa, pulausumbawanews.net – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang remaja berinisial AG dan SA yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol rumah yang ditinggal penghuninya. Keduanya ditangkap di kos- kosan yang beralamat di Jalan Bypass Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa.
Terduga pelaku beraksi di sebuah rumah korban yang berada di Jalan Bypass Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, pada Rabu 06 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK,. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos,. Jum’at (29/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Sumardi mengatakan bahwa, saat kejadian korban pergi memancing dan meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci.
Setelah pulang memancing korban melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak atau terbuka dan mendapati barang-barang miliknya hilang berupa 1 buah Notebook warna hitam merk HP, speaker aktif merk Sembada, mesin Las, tabung gas 3 kg dan 1 Hp Nokia senter.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.400.000,-(Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di kos-kosan yang beralamat di Jalan Baypas Rt 002 Rw 004 Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tertidur di kamar kosnya dan tanpa perlawanan. “Modus operandinya, para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada saat meninggalkan rumah mengingat belakangan ini sedang marak kasus pencurian. (PSp)