Sumbawa, pulausumbawanews.net – Meski beroperasi secara sembunyi-sembunyi, praktik perjudian toto gelap (togel) online masih marak. Mengatasi hal tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa bergerak meringkus salah satu penjualnya di wilayah Kapas Sari, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sabtu (16/10) pukul 13.00 Wita.
Penjual berinisial AF (41) langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain, hanphone (HP), buku rekening dan ATM, serta uang Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos. mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Atas perintah Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel STK, Tim Puma meluncur ke lokasi dan menggrebeg sebuah rumah,” sebut Sumardi.
Dalam penggrebekan ini, tim meringkus dan mengamankan AF beserta barang buktinya saat sedang merekap hasil penjualan togel via online. “AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum,” tegas Sumardi.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (PSp)