Sumbawa, pulausumbawanews.net – Polres Sumbawa Polda NTB melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2021, mulai tanggal 20 September 2021 hingga tanggal 3 Oktober 2021.
Adapun titik-titik lokasi pada Operasi Patuh Rinjani Minggu malam (26/9) yakni di sepanjang Jalan Garuda, masing-masing di depan Bandara Sultan Kaharuddin, depan Kantor Dinkes Sumbawa, dan Simpang Sernu atau Simpang Bingung.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK. melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., dalam keterangan persnya, mengatakan dalam kegiatan ini, pihaknya senantiasa menindak tegas pengguna jalan yang melanggar aturan Lalu lintas mengganggu pengendara lain dan kenyamanan warga lainnya. “Kami sering menerima keluhan dari masyarakat, terkait pengendara yang menggunakan knalpot brong, suaranya yang bising mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” tandas Sumardi.
Penggunaan knalpot brong (bising), balap liar, bukan pada peruntukannya menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani. Pihaknya akan tetap mengedepankan persuasif dan humanis pada kegiatan operasi ini.
Sumardi mengungkapkan, dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, 1 unit sepeda motor yang menggunakan ban bukan pada peruntukannya, 1 unit sepeda motor tidak menggunakan lampu, 11 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat surat kendaraan. “21 unit sepeda motor yang melanggar aturan UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009, diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Sumbawa,” tegasnya. (PSp)