Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Dompu, pulausumbawanews.net – Tim Puma Polres Dompu melakukan penangkapan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Senin tanggal (6/9/2021) sekitar Pukul 20.40 Wita. Terduga pelaku berinisial N (33 tahun) merupakan warga Dusun Fo’o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Korban sebut saja bernama Bunga (12 tahun) merupakan seorang pelajar yang tinggal di dusun yang sama dengan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel membenarkan adanya kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita “Saat itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku. Ketika hendak keluar, tiba-tiba terlapor masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir serta meremas payudara korban,” bebernya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu dengan harapan dapat ditindaklanjuti. “Mendapatakan laporan tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan sat reskrim untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan laporan dengan Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021,” paparnya.

Selanjutnya, terang Ivan, dirinya memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Tim Puma dibawah pimpinan IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Fo’o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. “Kemudian tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment