Sumbawa, PSnews – Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SA (22) warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas yang diduga sebagai penadah barang curian, Selasa (04/03/2021).
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Sumardi S.Sos menerangkan bahwa terduga pelaku SA diamankan karena membeli handphone (HP) hasil curian dari seseorang melalui akun jual beli online facebook. “Pelaku 480 (pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian – red) telah kita amankan setelah Tim Puma berhasil melacak dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku bersama barang bukti,” ungkap Sumardi.
Kasus tersebut berawal pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 10.00 Wita telah hilang HP milik Muhammad Agung Prayogo di Gang Pantai 1 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas. Dimana saat itu korban menyimpan HP merk Mi 8 Lite warna hitam di dalam saku jaket yang diletakkan di atas stang motor yang berada di dalam ruang tamu rumahnya. Setelah itu korban pergi untuk memasang pagar di belakang rumah. Seusai memasang pagar, korban langsung kaget ketika HP yang disimpan di jaketnya sudah lenyap.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa. “Saat ini terduga pelaku 480 beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” tegas Sumardi (PSp)