Sumbawa, pulausumbawanews – Meski pemerintah telah mensyaratkan proses pemakaman pasien covif-19 harus dilakukan dengan menggunakan prosedur kesehatan (prokes), namun tidak demikian halnya yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Pernek. Proses pemakaman pasien covid yang dilakukan pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 09.30 wita diambil alih oleh pihak keluarga tanpa menggunakan prokes. Informasi yang diperoleh, dengan alasan liang lahat yang digali tidak sesuai dengan ukuran peti jenazah, sehingga atas inisiatif keluarga almarhum membongkar peti lalu memakamkan jenazah tanpa menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD).
Kapolsek Moyo Hulu, AKP Satrio, SH membenarkan informasi tentang adanya peti jenazah pasien covid-19 yang dibakar di TPU Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu.
Ia menuturkan, sekitar pukul 10.00 WITA pihaknya menerima informasi tentang adanya pemakaman pasien covid-19 di TPU Desa Pernek tanpa menggunakan prokes. Mengetahui hal itu, pihaknya bersama dengan Koramil dan Satgas Kecamatan Moyo Hulu langsung mendatangi lokasi. “Tadi kita dapat informasi bahwa ada proses pemakaman di sana. Sejumlah warga menolak pemakaman jenazah dengan protokol covid-19, sehingga kami ke sana,” bebernya.
Setibanya di lokasi, pihaknya melihat proses pemakaman memang telah selesai, tapi peti jenazah pasien tidak digunakan. Jenazah dimakamkan tidak menggunakan peti. “Saat kami ke sana, prosesnya sudah selesai. Memang kita tidak ketemu dengan Satgas Kabupaten di lokasi. Petugas yang mengantar jenazah juga kami tidak bertemu. Kita ke sana bersama Satgas Kecamatan dan Koramil. Ternyata sudah dilaksanakan pemakaman. Kami tanya apa alasannya tidak menggunakan peti, mereka jawab karena liang lahat tidak sesuai dengan ukuran peti, lebarnya tidak cocok dengan peti,” jelasnya.
Kerena peti dibiarkan begitu saja di lokasi, dirinya berinisiatif agar peti serta Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan oleh pihak keluaga untuk memakamkan jenazah, dimusnahkan.
“Inisiatif saya tadi, APD dengan petinya dimusnahkan, dibakar daripada dibiarkan begitu saja di kuburan karena tidak digunakan,” tegasnya.
Terhadap peristiwa ini, pihaknya telah menghimbau kepada keluarga pasien termasuk empat orang yang mengantarkan jenazah ke dalam liang lahat wajib mensterilkan diri sebelum pulang ke rumah masing-masing. “Sudah saya berikan himbauan kepada keluarga, sebenarnya harus ada koordinasi kalau memang tidak cocok. Kalau ada petugas, liang laharnya bisa kita kasih lebar lagi. Jadi saya sampaikan mereka wajib cuci tangan dan sebagainya setelah pemakaman,” tandasnya.
Sementara soal proses isolasi mereka yang melakukan pemakaman tanpa menggunakan prokes, akan dikordinasikan dengan kepala desa setempat. “Nanti saya koordinasikan lagi. Situasi rumah duka juga terpantau sepi,” jelasnya.
Plt Kadikes Sumbawa, Ketut Sumardiarta juga menyampaikan hal yang serupa. Sesuai informasi dari Puskesmas Moyo Hulu memang benar ada pasien Covid-19 dari Desa Pernek meninggal dunia sekitar pukul 02.00 wita. Proses pemulangan jenazah sudah dilakukan dengan protokol kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa.
Pada saat menjelang proses pemakaman sekitar pukul 09.30 wita pihak Puskesmas sudah memberikan edukasi kepada pihak keluarga agar proses pemakamannya dilakukan dengan protokol kesehatan. Namun pihak keluarga bersikukuh untuk memakamkan sendiri jenazahnya. Sehingga pihak Puskesmas memfasilitasi penyiapan APD yaitu sebanyak 6 buah APD yang dipakai oleh pihak keluarga untuk memakamkan jenazah. Dengan alasan liang lahat terlalu sempit, pihak keluarga mengeluarkan jenazahnya dari peti. (PSp)