Lombok Barat, PulauSumbawaNews – Hati-hati menerima panggilan telepon saat berkendara. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, juga mengundang terjadinya tindak kejahatan di jalan. Seperti yang dialami seorang ibu muda, warga perumahan di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dijambret saat berkendara, Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pelaku jambret diduga berjumlah dua orang, saat melakukan aksinya. “Salah satu tersangka berinisial MA (23), seorang buruh harian lepas, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah berhasil kami amankan,” ungkapnya, Minggu (18/7/2021).
Penjambretan ini berawal saat korban, seorang ibu rumah tangga berinisial RD (33) usai berbelanja, di sebuah Toko Retail di Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, akan pulang menuju ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. “Saat di perjalanan, korban menerima panggilan telepon dari keluarganya, dengan posisi handphone miliknya ditempelkan di telinga bagian kirinya,” ucapnya.
Tiba – tiba di perjalanan korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor, langsung mengambil paksa atau merampas handphone korban.
“Karena posisi korban sedang menerima telpon sambil berkendara, para pelaku dengan mudah merampas handphone milik korban. Setelah hp berhasil dijambret, kemudian dua orang pelaku ini langsung kabur,” jelasnya.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motornya ke arah Bongor – Jeranjang Kecamatan Gerung, namun kehilangan jejak. “Atas peristiwa ini, satu unit handphone korban berhasil dibawa kabur pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.9 juta,” terangnya.
Dharma menjelaskan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mendapat titik terang tentang identitas pelaku, sehingga melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dalam kasus ini. “Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku utama mengarah kepada MA, sehingga tim kami langsung melakukan pengejaran di Rumahnya,” ucapnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku utama, sehingga Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar segera melakukan pengejaran di rumahnya di Desa Suka Makmur, Gerung, Jumat (16/7/2021). “Tanpa perlawanan, MA berhasil kami amankan dirumahnya, dan dari hasil interogasi awal, mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama rekannya Inisial Y,” katanya.
MA langsung digelandang ke Mapolres Lombok untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya MA dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun hukuman kurungan penjara. (PSp)