Dompu, PSnews – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu tidak main-main atau pandang bulu. Pada Jum’at malam sekitar pukul 18.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil meringkus salah satu pelaku tindak pidana Narkotika berinidial ZN (29) yang beralamat di Kelurahan Telaga bertong, Kecamatan Taliwang kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, SH mengakui, memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial ZN (29) asal Kabupaten Sumbawa Barat. ZN ditangkap lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. “ZN ditangkap melalui informasi dari masyarakat yang terlalu berani atau nekat memasuki wilayah Hukum Polres Dompu dengan menawarkan barang Narkotika berupa sabu-sabu,” papar Ramli.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat datang menawarkan barang narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Hukum Polres Dompu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narkoba menyusuri jalan dari arah simpasai menuju pusat kota Dompu. “Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, Tim melihat mobil yang ditarget masuk menuju pusat kota Dompu, tepatnya di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Di situ Tim melakukan penangkapan terhadap ZN (29) yang mengendarai mobil tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 7,63 gram dan berat netto 7,17 Gram, 2 (dua) lembar plastik klip transaparan,1 (satu) buah tas pinggang warna merah,1 (satu) buah kotak rokok Surya,1 (satu) unit mobil Avanza warna silver metalik dengan plat nomor EA 1798 XZ, beserta kunci kontak.
Kemudian ZN digelandang oleh Tim menuju Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (PSp)