Bejat, Gadis 13 tahun Digilir 3 Pemuda Hingga Hamil

Lombok Tengah, PSnews – Tiga pemuda asal Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Yu (31), AH (17) dan KDS (17) diamankan aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) awal bulan Juli lalu. Ketiganya diamankan karena diduga menyetubuhi Mawar – bukan nama sebenarnya, gadis 13 tahun asal Kecamatan Batukliang, hingga hamil. Seorang pelaku diantaranya, yakni KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun. “Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementara dua pelaku lainnya masih dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK., saat konfrensi pers, di Mapolres Loteng, Kamis (8/7/2021).

Korban Mawar disetubuhi oleh para pelaku sekitar bulan Juni 2021 lalu. Kala itu, korban tengah berada di rumah pelaku AH yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban. Oleh pelaku, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi oleh AH.

Tidak lama berselang, datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS. Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.

Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan pada ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli kemarin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Begitu mendapat laporan, aparat kepolisian setempat langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban. “Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terangnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment