Oleh : Iqbal Putra Pratama ( Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, ~ Fakultas ilmu sosial dan politik, Jurusan ilmu pemerintahan)
Indonesia saat ini sedang mengalami krisis moral. Indonesia sudah merdeka 74 tahun akan tetapi Indonesia belum bisah dikatakan baik, hal ini bisah dikatakan masih banyak angka korupsi terjadi. Perilaku tersebut sangat merugikan sebuah integritas bangsa dan masyarakat. Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah menjadi budaya.
Dimana integritas negara sedang di lakukan oleh orang-orang tidak memiliki jiwa transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, dimana kondisi pemerintahan belum begitu membaik sampai saat ini. Perilaku pemerintahan ataupun birokrat sedang menyimpang kebijakan yang sudah ditetapkan.
Padahal Indonesia mempunyai berbagai macam regulasi untuk memberantas para oknum (korupsi). Budaya korupsi sudah semakin meraja lela seakan-akan tidak memiliki dasar hukum, padahal hukum menjadi pilar untuk memperkuat dan mengatur arah gerak birokrasi. Baik di internal organisasi maupun ditegah-tegah masyarakat, apa yang terjadi di Indonesia saat ini?.
Akhir-akhir ini kita sedang dihebohkan dengan wacana KPK (komisi pemberantasan korupsi), yang akhir-akhir ini sedang dibicarakan oleh publik. Padahal KPK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengatasi tindakan korupsi. Bahwa adanya KPK memberikan dampak positif terhadap berjalannya sebuah Negara, yang akan melindungi integritas negara dari para oknum pemerintahan.
Demikian terjadi perkembangan kinerja komisi pemberantasan korupsi dirasakan kurang efektif, lantas terjadi lemahnya koordinasi antar penegak hukum, terjadi pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf komisi pemberantasan korupsi, serta rekrutmen anggota belum begitu terorganisir dan kurang koordinasi dengan penegak hukum serta tidak ada pengawasan yang ketat untuk KPK.
Dalam UU No 20 Tahun 2001 komisi pemberantasan korupsi memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, penyelidikan, serta pengawasan. Dari penjelasan UU tersebut sebagaimana KPK memiliki wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lantas apa yang terjadi diIndonesia saat ini, sedangkan KPK masih ada sisi kelemahanya dan tidak ada keterbukaan. Keterbukaan dimaksudkan ialah, KPK saat ini telah melakukan tindakan tidak transparansi terhadap pegawainya. Permasalahan tersebut belum ada titik temunya terkait alasan pemberhentian 75 pegawai, dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Permasalahan terjadi pada saat telah menghilangkan integritas pemerintahan, timbulnya permasalahan diKPK membuat perang ideology antar identitas. Padahal KPK merupakan lembaga transparansi,akuntabilitas dan hukum yang berperan diberbagai sektor, dalam menanggani tindakan korupsi. Malahan KPK sendiri telah membuat permasalahan menghilangkan nilai-nilai KPK, permasalahan apa yang terjadi?.
Menurut Fachur Rozie (Liputan6.com )terkait TWK ( Tes Wawasanan Kebangsaan) menjadi permasalahan besar di internal KPK, dimana permasalahan terjadi pada pegawainya. Dari 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berunjuk pada pemberhentian 51 total dari 75 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Tes Wawasan Kebangsaan menjadi tolak ukur keselamatan pegawai KPK, dimana kondisi KPK saat ini sangat terancam dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pemberhentian pegawai KPK bisa dilihat dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sebagai mana ketentuan Pasal 94 UU 39/1999 karena jelas merupakan praktek diskriminasi dilakukan secara sistematis menurut ujar pegiat HAM Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,Usman Hamid. Dari komnsa HAM Ahmad Taufan Damak Damanik telah memangil pimpinan KPK untuk hadir selasa namun pimpinan KPK memilih tidak hadir ujaranya.
Dari komnas Ham memangil pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait TWK tersebut, karena hal ini menyangkut kesejahteraan dan keadilan para pegawai. Pegawai KPK sendiri memintah transparansi kepada pimpinan KPK atas pemberhentian pegawai. Dari permasalahan tersebut menjadi ancaman bagi Negara Indonesia, baik segi kualitas maupun integritas dan kompetitif. Perihalnya tidak ada transparansi pimpinan KPK terhadap pegawainya, keterbukan pimpinan masih kurang terhadap pemberhentian pegawai KPK sampai saat ini.
Tindakan KPK saat ini sangat merugikan para pekerja komisi pemberantasan korupsi, ini tindakan tidak transparansi pimpinan KPK. Dikarenakan pimpinan KPK tidak mengeluarkan jawab efektif terhadapa pegawainya, tindakan seperti merupakan tidak transparansi,akuntabilitas, dan hukum.
Hal ini, KPK selaku lembaga independen yang mempunyai kebijakan sendiri dalam menindak lanjuti tindakan korupsi, fungsinya mereka harus bersikap efektif menjalankan tugasnya. Sabaiknya KPK saat ini harus diberikan dasar hukum kuat beserta ideologi, dengan kekuatan hukum keadilan dan kesejahteraan di internal KPK. Dimana internal KPK sendiri harus diperkuatkan baik budaya KPK,dan landasan hukum. Supaya kedepanya KPK bisah bersikap transparansi menjalankan tugasnya, karena akan menyangkut integritas Negara.
Adapun solusi yang harus di perbaiki oleh KPK ialah memperkuat sistem,setrategi refrensif,dan edukasi kampanye. Solusi ini merupakan bentuk transparansi KPK dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat internal dan kebijaksanaan mengambil keputusan.
- Memperkuat Sistem
- Mendorong transparansinya KPK dalam menindak lanjuti isu korupsi ditataran pemerintahan
- Memperkuat dan merekrutmen kader KPK untuk memperkuat ideology landasan
- Keterbukaan antar sesama pegawai diinternal KPK,supaya tidak ada konplik terjadi
- Serta transparansi dan akuntablitas pimpinan terhadap jajarannya, beserta memainkan peran kolektif
- Pimpinan KPK harus mampu mengambil kebijakan sesuai landasan
- Resprensif
Setrategi resprensi merupakan upaya penindakan hukum untuk menyeret para koruptor ke pengadilan. Karena kasus koruptor dIndonesia semakin membudaya dan semakin meningkat dengan lemahnya investigasi OTT pihak KPK. Maka dari itu KPK sendiri harus responsif mendegar permasalahan dibuat oleh pemerintahan, berseta keterbukaan kepada masyarakat sebagai unsur pembantu.
- Edukasi Kampanye
Merupakan salah satu bentuk partisipasi KPK kepada masyarakat, dengan keterbukaan KPK memperjelaskan tugas dan fungsinya selaku lembaga independen. Dengan memberikan pendidikan antikorupsi tujuanya membangkitkan kesadaran, beserta mengajak masyarakat partisipasi untuk memberantas para korupsi di Indonesia. ***