Sumbawa, PSnews – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, terpaksa diberhentikan secara tidak hormat. Oknum ASN berinsial MI ini, diberhentikan tidak dengan hormat karena terjerat hukum masalah narkoba. Pengadilan negeri pun sudah memberikan putusan incrah kepada yang bersangkutan, dengan hukuman 4 tahun penjara. “Betul. SK pemberhentiannya sudah diterbitkan oleh Bupati Sumbawa,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pembinaan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, Ahmad Mulyani kepada wartawan.
Dijelaskan, karena diberhentikan dengan tidak hormat, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan hak nya berupa gaji pensiun. Selain masalah narkoba, ia menuturkan saat ini pihaknya juga tengah memproses laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN lingkup Pemda Sumbawa.
Sampai triwulan pertama sebutnya, sudah ada 10 laporan yang masuk. Di antaranya laporan tentang poligami tanpa izin, perselingkuhan serta penelantaran istri/anak.
Ia berharap, tidak ada lagi ASN yang harus diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Karena itu, ASN diharapkan untuk tetap patuh kepada aturan yang berlaku. (PSg)