Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Senggigi, 4 Pelaku Dibekuk, 2 Diantaranya asal Sumbawa

Lombok Barat, PSnews – Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan transaksi 1 kilogram sabu di salah satu Hotel wilayah pantai Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (28/5/2021).

Direktur Reserse Narkabo (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, pada acara konfernsi pers di markas Ditresnarkoba Polda NTB, Kota Mataram, Sabtu (28/5/2021). mengungkapkan, masyarakat NTB kembali membuktikan dukungannya sehingga pihaknya berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di NTB untuk kesekian kalinya. “Kali ini jumlahnya cukup besar 1.000 gram alias satu kilogram sabu yang dibawa oleh sesorang berinisial EDL alias Eko dari jakarta menuju NTB melalui jalur udara,” paparnya.

Dikatakan Helmi, jika tidak ada informasi
dari masyarakat barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan.

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, kasus 1 Kg sabu yang berhasil diungkap kali ini berasal dari Aceh, barang bukti serta pelakunya sudah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda NTB. “Penyelundup asal Tangerang Banten beserta penerimanya turut diamankan dalam penggerebekan transaksi narkoba itu. Kami tangkap mereka saat akan menyerahkan sabu-sabu di dalam kamar hotel,” tandas Helmi.

Kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh yang ditangkap team Ditresnarkoba yang dibackup oleh team khusus dari Satbrimobda Polda NTB itu berinisial EDL. Dia seorang pria asal Tanggerang Selatan. Penerimanya, dua orang dari Sumbawa berinisi IZ alias Putra dan YZ alias Uda.

Setibanya di Lombok, EDL membawa paket pesanan itu menginap di salah satu hotel di Senggigi, yang menjadi lokasi penangkapannya. “Lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu-sabu disembunyikan EDL di dalam bantal,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, aparat kembali menangkap seorang yang diduga terlibat dalam jaringan 1 kg sabu ini. Oleh temannya, dia disebut ustad yang berinisial MA asal Kota Mataram. “Ustad ini bertindak selaku pengatur perjalanan barang tersebut,” tuturnya

Tertangkapnya orang yang disebut ustad itu, menjadi genap 4 orang yang terlibat dalam kasus 1 kg sabu ini, yakni EDL asal Tangerang banten, IZ dan YZ asal Sumbawa, MA dari Mataram.

Putra dan Uda mengaku hanya disuruh mengambil sabu. Menurut pengakuannya, sekali mengambil mereka mendapatkan uang Rp 5 juta per ons. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Memburu orang yang menyuruh Putra dan Uda mengambil sabu tersebut. ”Tim masih terus bekerja di lapangan untuk menangkap semua jaringannya,” tegasnya.

Selain 1 kg sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang milik EDL Rp. 336.000, 1 buah KTP, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Nokia, 1 unit Hp Xiomi Note 8, 1 unit HP Samsung A20 S, uang milik IRZ Rp. 15.000.000, Uang milik YZ Rp. 200.000 dan BB yang diduga sabu seberat 1 Kg tersebut dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda NTB Kota Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pdana mati, pidana seumur hidup, ata pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “Kepada warga yang memberikan informasi 1 kilogram sabu ini saya ucapkan beribu-ribu terima kasih, karena informasi anda 4 ribu warga NTB berhasil terselamatkan,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment