Astaga, Bocah ini Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandungnya

Mataram, PSnews – Sungguh naas nasib bocah sebut saja bernama Bunga yang masih berusia 15 tahun ini. Gadis belia tersebut tidak bisa berbuat banyak saat diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Bahkan tidak cukup sampai disitu. Korban juga mengaku telah diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri. Kasus itu terjadi di rumah pelaku di Lingsar Kabupaten Lombok Barat yang selanjutnya dilaporkan ke Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur. “Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan. Dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka,” papar Kadek, Jumat (7/5/2021),

Menurutnya, dari sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Atas perbuatnnya, kedua tersangka, masing-masing, M (56) ayah kandung korban dan A (21) kakak kandung korban dikenakan Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung.

Mengingat usia korban yang masih dibawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, kepada para tersangka. “Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban telah disetubuhi berkali-kali oleh kedua tersangka. Dan kedua tersangka pun sudah mengakui perbuatannya. “Tersangka M mengakui telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 (lima) kali di rumah dan kios miliknya. Terakhir kali, dilakukan pada Minggu pagi 18 April 2021 di kiosnya,” bebernya.

Sementara tersangka A, kakak kandung korban mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 3 (tiga) kali, yang terakhir pada malam hari di bulan Februari 2021.

Terkait upaya pemulihan psikologis korban, lanjut Kadek, penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. “Kalau untuk pemulihan psikologis korban, sudah ada Peksos (pekerja sosial) dari Dinsos Lobar yang memberikan pendampingan terhadap korban,” terangnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment