Pemerkosa Bocah Hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman Mati

Bima, PSnews – Penyidik Polres Bima Kota akhirnya menetapkan AR alias Dewa (29) warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur hingga meregang nyawa. Ironisnya, korban sebut saja bernama Bunga (10) merupakan adik iparnya sendiri. Korban meninggal dunia beberapa saat setelah diperkosa oleh tersangka.

AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya. ”Tersangka sudah ditahan di mapolres,’’ tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Jumat (23/4/2021).

Tersangka AR alias Dewa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pasal 81 ayat 5 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1  orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.

Kapolres menandaskan, saat ini penyidik sedang menyusun dan melengkapi berkas tersangka. Jika sudah rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Bunga meninggal dunia dengan kondisi luka robek tak beraturan di bagian alat kelamin. Selain itu, ada juga luka memar di sekitar bagian kelamin korban. Pada Rabu pagi (24/2/2021), korban yang masih duduk di bangku SD dibawa bibinya ke Puskesmas Paruga akibat demam dan muntah darah. Namun sayangnya, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.25 wita. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment