Mencuri untuk Beli Sabu dan Berjudi, Residivis ini Kembali Dibui

Mataram, PSnews – Polsek Cakranegara melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IK (28 tahun) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. IK ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah Jalan Anyelir Lingkungan Gerung Apitaik, Kelurahan Mandalika Kota Mataram. Dalam catatan polisi, IK merupakan pelaku kambuhan, dimana sudah tiga kali keluar masuk penjara. “Pelaku ini baru bebas enam bulan lalu. Residivis kasus Curat tiga kali dia,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, SIK Kamis (25/03/2021).

Pelaku beraksi akhir tahun lalu, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wita. “Saat itu korban sedang tertidur pulas, sehingga pelaku cukup leluasa masuk ke dalam rumah dan ke kamar korban. IK kemudian merusak laci meja korban dan menguras Rp 7,8 juta uang korban. Laci mejanya yang dirusak,” bebernya.

Pencurian ini baru diketahui korban pada esok paginya dan langsung dilaporkan ke polisi.

Polisi turun ke TKP melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang diperoleh petugas, diperoleh ciri-ciri pelaku berikut identitasnya.

Menurut Zaky, pelaku cukup lama bersembunyi. Setelah tiga bulan berselang, keberadaan pelaku baru diketahui. Polsek Cakranegara menyiapkan tim untuk menangkap pelaku.

Penangkapan pelaku di rumahnya berjalan cukup melelahkan. Saat itu pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga langsung berupaya melarikan diri. Petugas pun menambah jumlah personel untuk melakukan pengejaran. Pelarian pelaku terhenti setelah salah seorang petugas membuat pelaku jatuh tersungkur. “Jumlah anggota cukup banyak saat pengejaran. Sempat kejar-kejaran akhirnya pelaku dapat diamankan pada hari Senin (01/03/2021),’’ katanya.

Di depan petugas pelaku IK mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku memanjat tembok dan masuk rumah melalui pintu gerbang. Setelah itu ke kamar dan merusak laci lalu mengambil uang korban. “IK mengaku hasil curiannya digunakan untuk membayar hutang dan membeli sabu. Selain membeli pakaian, pelaku juga menggunakannya untuk main judi sabung ayam dan bola adil,’’ tutur Zaky.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 penjara karena melanggar pasal 362 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment